SEJARAH PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS)
Read Also
PKS adalah singkatan dari Patroli
Keamanan Sekolah ji
ka kita mendengar kata Patroli, tentunya kita teringat tugas-tugas pengawasan daerah sesuai dengan perincian tugas yang dibebankannya, Misalnya Patroli Jalan Raya (PJR) adalah patroli Polisi Lalu Lintas yang tugasnya mengadakan pengawasan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas sepanjang jalan tersebut. Begitu pula PKS tidak jauh beda tugasnya dengan PJR tetapi yang membedakannya adalah ruang lingkup tugasnya, PJR bertugas disepanjang jalan raya sedangkan PKS di lingkungan sekolah serta jalan menuju ke sekolah.
ka kita mendengar kata Patroli, tentunya kita teringat tugas-tugas pengawasan daerah sesuai dengan perincian tugas yang dibebankannya, Misalnya Patroli Jalan Raya (PJR) adalah patroli Polisi Lalu Lintas yang tugasnya mengadakan pengawasan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas sepanjang jalan tersebut. Begitu pula PKS tidak jauh beda tugasnya dengan PJR tetapi yang membedakannya adalah ruang lingkup tugasnya, PJR bertugas disepanjang jalan raya sedangkan PKS di lingkungan sekolah serta jalan menuju ke sekolah.
Didasarkan oleh rasa memiliki terhadap sekolah
di dalam menjaga ketertiban dan keamanannnya, maka para pelajar mewujudkan hal
tersebut kedalam suatu wadah organisasi guna mempermudah pengkoodinasiannya.
Untuk itulah maka pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama
Polisi Keamanan Sekolah. Pada saat itulah ruang lingkup tugas yang diemban
Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan
sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut. Untuk
memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi Keamanan Sekolah, maka pada tanggal
5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan
Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton
Soedjarwo. Ruang lingkup dari Patroli Keamanan Sekolah mengalami
peluasan dan penyempitan. Tugas disempitkan dalam bidang keamanan, Dimana tugas
yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanya sebagai pengawas atau pemantau dari
tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan
kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan,
dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui
peraturan-peraturan kelalulintasan.
B. Tugas
Tugas PKS adalah mengatur lalu lintas
silingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, terutama pada saat
menyebrangkan siswa-siswi yang akan menuju kesekolah maupun yang akan
meninggalkan sekolah. PKS juga dapat bertugas
ditempat-tempat lain yang sedang melaksanakan kegiatan sekolah, umpamanya pada
saat kegiatan Porseni, menyambut perayaan hari-hari besar dan kegiatan lainnya.
Walaupun semata-mata PKS bertugas untuk kawan-kawan
se-sekolahnya, dibenarkan juga kalau mereka melaksanakan tugasnya terhadap
pemakai jalan lain, seperti menyebrangkan siswa-siswi dari sekolah lain. Orang
lanjut usia atau siapa saja yang ada di tempat itu dan memerlukan pertolongan,
bahkan anggota PKS pun bisa membantu tugas
para Polisi yang ada dijalan.
C. Tanda Syahnya Sebagai Anggota PKS
Setelah melewati masa pendidikan minimal 12
kali masa latihan (3 bulan). Para siswa yang dinyatakan lulus akan dilantik
oleh inspektur upacara pada saat penutupan yang dimaksud inspektur upacara
adalah bapak Gubernur atau Kapolda atau yang mewakili. Pada waktu pelantikan
setelah salah satu dari peserta didik mendapatkan penyematan tanda PKS
(Lencana) dan diterimanya kelengkapan lainnya serta piagam tanda lulus maka
semua anggota yang mengikuti kegiatan pendidikan telah syah menjadi anggota PKS.
Keanggotaan ini akan batal atau berakhir pada waktu yang bersangkutan telah
pindah kelain daerah atau telah lulus dari sekolahnya dan melanjutkan
kejengjang yang lebih tinggi.
D. JANJI PKS HASTA PRASETYA PKS
Kami anggota PKS :
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
- Membela kebenaran dan keadilan.
- Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
- Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
- Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
- Menjaga moralitas sesama anggota.
- Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
E. PRINSIF PKS
" BERBUAT UNTUK KEMANUSIAAN"
MOTTO PKS
- Senyum, Sapa Dan Salam
- Tekadku Pengabdian Terbaik
- Sukses Melalui Kebersamaan
- Senyummu Adalah Suksesku
F. MACAM – MACAM PENGATURAN
Tehnik pengaturan lalu lintas disesuaikan dengan Perundang-undangan
lalu lintas serta
peraturan pelaksanaannya, perkembangan teknologi lalu lintas serta
kemampuan teknis
yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur
lalu lintas seperti
tersebut dibawah ini :
A) Isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12
gerakan :
Tanda berhenti yang disebutkan pada butir-butir diatas, dapat juga
diberikan dengan
memperlihatkan papan merah dengan tulisan ’’BERHENTI’’ yang jelas
ataupun dengan
menghidupkan cahaya merah yang letaknya tegak lurus terhadap
jurusan lalu lintas yang
harus berhenti
5 gerakan STOP
1. Stop Satu
Jurusan tertentu Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan
tertentu.
2. Ston semua
jurusan Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan,
belakang, kanan dan kiri
3. Stop depan
Memberhentikan lalu lintas yang datang daridepan.
4. Stop belakang
Memberhentikan lalu lintas yang datang daribelakang.
5. Stop semua
jurusan Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
3 gerakan JALAN
1. Jalan Kanan
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
2. Jalan Kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
3. Jalan kanan –
Jalan Kiri Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
2
Gerakan percepat
1.
Percepat
kanan Mempercepat kendaraan yang datang dari arahkanan petugas.
2.
Percepat
Kiri Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
2 Gerakan perlambat
1. Perlambat Depan
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
2. Perlambat Depan
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas
Tanda berhenti yang disebutkan pada butir-butir diatas, dapat juga
diberikan dengan
memperlihatkan papan merah dengan tulisan ’’BERHENTI’’ yang jelas
ataupun dengan
menghidupkan cahaya merah yang letaknya tegak lurus terhadap
jurusan lalu lintas yang
harus berhenti.
ISYARAT PENGATURAN LALU LINTAS DENGAN MENGGUNAKAN TANGAN
B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio
tertanggal 18
Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960) Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
1. Tiupan
panjang 1 x berarti berhenti
2. Tiupan pendek 2 x berarti jalan
3.Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2x) untuk meminta
perhatian pemakai jalan yang
tidak mematuhi isyarat
yang telah diberikan petugas.
C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu
:
1. Sinar
panjang berarti berhenti.
2. Sinar
pendek 2 x berarti berjalan
3. Sinar
pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan
yang tidak mematuhi
isyarat yang telah diberikan petugas.
D) Mengatur lalu lintas dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu –
lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
1.Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk
mengatur kendaraan
bermotor ( traffic light
)
2. Dengan
APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan
pejalan kaki. Penggunaan
APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus
dilengkapi oleh isyarat
suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri /berjalan)
3. Dengan
APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang
mengisyaratkan pengemudi
harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti
apabila menyala warna
merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.