-->

SEJARAH PATROLI KEAMANAN SEKOLAH





PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS)

Read Also

A.    SEJARAH PKS
PKS adalah singkatan dari Patroli Keamanan Sekolah ji

ka kita mendengar kata Patroli, tentunya kita teringat tugas-tugas pengawasan daerah sesuai dengan perincian tugas yang dibebankannya, Misalnya Patroli Jalan Raya (PJR) adalah patroli Polisi Lalu Lintas yang tugasnya mengadakan pengawasan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas sepanjang jalan tersebut. Begitu pula PKS tidak jauh beda tugasnya dengan PJR tetapi yang membedakannya adalah ruang lingkup tugasnya, PJR bertugas disepanjang jalan raya sedangkan PKS di lingkungan sekolah serta jalan menuju ke sekolah.
Didasarkan oleh rasa memiliki terhadap sekolah di dalam menjaga ketertiban dan keamanannnya, maka para pelajar mewujudkan hal tersebut kedalam suatu wadah organisasi guna mempermudah pengkoodinasiannya. Untuk itulah maka pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah. Pada saat itulah ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut. Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi Keamanan Sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Soedjarwo. Ruang lingkup dari Patroli Keamanan Sekolah mengalami peluasan dan penyempitan. Tugas disempitkan dalam bidang keamanan, Dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanya sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.

B.     Tugas

Tugas PKS adalah mengatur lalu lintas silingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, terutama pada saat menyebrangkan siswa-siswi yang akan menuju kesekolah maupun yang akan meninggalkan sekolah. PKS juga dapat bertugas ditempat-tempat lain yang sedang melaksanakan kegiatan sekolah, umpamanya pada saat kegiatan Porseni, menyambut perayaan hari-hari besar dan kegiatan lainnya. Walaupun semata-mata PKS bertugas untuk kawan-kawan se-sekolahnya, dibenarkan juga kalau mereka melaksanakan tugasnya terhadap pemakai jalan lain, seperti menyebrangkan siswa-siswi dari sekolah lain. Orang lanjut usia atau siapa saja yang ada di tempat itu dan memerlukan pertolongan, bahkan anggota PKS pun bisa membantu tugas para Polisi yang ada dijalan.
C.    Tanda Syahnya Sebagai Anggota PKS
Setelah melewati masa pendidikan minimal 12 kali masa latihan (3 bulan). Para siswa yang dinyatakan lulus akan dilantik oleh inspektur upacara pada saat penutupan yang dimaksud inspektur upacara adalah bapak Gubernur atau Kapolda atau yang mewakili. Pada waktu pelantikan setelah salah satu dari peserta didik mendapatkan penyematan tanda PKS (Lencana) dan diterimanya kelengkapan lainnya serta piagam tanda lulus maka semua anggota yang mengikuti kegiatan pendidikan telah syah menjadi anggota PKS. Keanggotaan ini akan batal atau berakhir pada waktu yang bersangkutan telah pindah kelain daerah atau telah lulus dari sekolahnya dan melanjutkan kejengjang yang lebih tinggi.
D.    JANJI PKS HASTA PRASETYA PKS
Kami anggota PKS :
  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
  3. Membela kebenaran dan keadilan.
  4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
  5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
  6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
  7. Menjaga moralitas sesama anggota.
  8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.

E.     PRINSIF PKS
" BERBUAT UNTUK KEMANUSIAAN"
MOTTO PKS
  • Senyum, Sapa Dan Salam
  • Tekadku Pengabdian Terbaik
  • Sukses Melalui Kebersamaan
  • Senyummu Adalah Suksesku

F.     MACAM – MACAM PENGATURAN
Tehnik pengaturan lalu lintas disesuaikan dengan Perundang-undangan lalu lintas serta
peraturan pelaksanaannya, perkembangan teknologi lalu lintas serta kemampuan teknis
yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu lintas seperti
tersebut dibawah ini :

A) Isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :
Tanda berhenti yang disebutkan pada butir-butir diatas, dapat juga diberikan dengan
memperlihatkan papan merah dengan tulisan ’’BERHENTI’’ yang jelas ataupun dengan
menghidupkan cahaya merah yang letaknya tegak lurus terhadap jurusan lalu lintas yang
harus berhenti
5 gerakan STOP
1. Stop Satu Jurusan tertentu Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap      kendaraan
    tertentu.
2. Ston semua jurusan Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan,
    belakang, kanan dan kiri
3. Stop depan Memberhentikan lalu lintas yang datang daridepan.
4. Stop belakang Memberhentikan lalu lintas yang datang daribelakang.
5. Stop semua jurusan Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.

3 gerakan JALAN
1. Jalan Kanan Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
2. Jalan Kiri Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
3. Jalan kanan – Jalan Kiri Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.

2        Gerakan percepat
1.      Percepat kanan Mempercepat kendaraan yang datang dari arahkanan petugas.
2.      Percepat Kiri Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas

2 Gerakan perlambat
1. Perlambat Depan Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
2. Perlambat Depan Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas

Tanda berhenti yang disebutkan pada butir-butir diatas, dapat juga diberikan dengan
memperlihatkan papan merah dengan tulisan ’’BERHENTI’’ yang jelas ataupun dengan
menghidupkan cahaya merah yang letaknya tegak lurus terhadap jurusan lalu lintas yang
harus berhenti.

ISYARAT PENGATURAN LALU LINTAS DENGAN MENGGUNAKAN TANGAN
 



B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18
Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960) Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
1. Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
2. Tiupan pendek 2 x berarti jalan
3.Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang
    tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
1. Sinar panjang berarti berhenti.
2. Sinar pendek 2 x berarti berjalan
3. Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan   
    yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

D) Mengatur lalu lintas dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
1.Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan
    bermotor ( traffic light )
2. Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan
     pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus 
     dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri /berjalan)
3. Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang
     mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti   
     apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel