Patroli Keamanan Sekolah
PKS adalah singkatan dari Patroli Keamanan Sekolah
jika kita mendengar kata Patroli, tentunya kita teringat tugas-tugas
pengawasan daerah sesuai dengan perincian tugas yang dibebankannya,
Misalnya Patroli Jalan Raya
(PJR) adalah patroli Polisi Lalu Lintas yang tugasnya mengadakan
pengawasan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas sepanjang jalan
tersebut. Begitu pula PKS tidak jauh beda tugasnya dengan PJR tetapi
yang membedakannya adalah ruang lingkup tugasnya, PJR bertugas
disepanjang jalan raya sedangkan PKS di lingkungan sekolah serta jalan
menuju ke sekolah.
Didasarkan oleh rasa memiliki terhadap sekolah didalam menjaga
ketertiban dan keamanannnya, maka para pelajar mewujudkan hal tersebut
kedalam suatu wadah organisasi guna mempermudah pengkoodinasiannya.
Untuk itulah maka pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang
bernama Polisi Keamanan Sekolah. Pada saat itulah ruang lingkup tugas
yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas
menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
siswa tersebut. Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi
Keamanan Sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah
diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari
Bapak Letkol. Anton Soedjarwo.
Ruang lingkup dari Patroli Keamanan Sekolah mengalami peluasan dan
penyempitan. Tugas disempitkan dalam bidang keamanan, Dimana tugas yang
diemban Patroli Keamanan Sekolah hanya sebagai pengawas atau pemantau
dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk
selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu
pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan
Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Tugas
Tugas PKS adalah mengatur lalu
lintas silingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, terutama
pada saat menyebrangkan siswa-siswi yang akan menuju kesekolah maupun
yang akan meninggalkan sekolah. PKS
juga dapat bertugas ditempat-tempat lain yang sedang melaksanakan
kegiatan sekolah, umpamanya pada saat kegiatan Porseni, menyambut
perayaan hari-hari besar dan kegiatan lainnya. Walaupun semata-mata PKS
bertugas untuk kawan-kawan se-sekolahnya, dibenarkan juga kalau mereka
melaksanakan tugasnya terhadap pemakai jalan lain, seperti menyebrangkan
siswa-siswi dari sekolah lain. Orang lanjut usia atau siapa saja yang
ada di tempat itu dan memerlukan pertolongan, bahkan anggota PKS pun bisa membantu tugas para Polisi yang ada dijalan.
Tanda Syahnya Sebagai Anggota PKS
Setelah melewati masa pendidikan minimal 12 kali masa latihan (3
bulan). Para siswa yang dinyatakan lulus akan dilantik oleh inspektur
upacara pada saat penutupan yang dimaksud inspektur upacara adalah bapak
Gubernur atau Kapolda atau yang mewakili. Pada waktu pelantikan setelah
salah satu dari peserta didik mendapatkan penyematan tanda PKS
(Lencana) dan diterimanya kelengkapan lainnya serta piagam tanda lulus
maka semua anggota yang mengikuti kegiatan pendidikan telah syah menjadi
anggota PKS. Keanggotaan ini akan
batal atau berakhir pada waktu yang bersangkutan telah pindah kelain
daerah atau telah lulus dari sekolahnya dan melanjutkan kejengjang yang
lebih tinggi.
Janji Patroli Keamanan Sekolah
Kami anggota Patroli Keamanan Sekolah berjanji :
- Akan menjungjung tinggi serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
- Akan menjungjung tinggi harkat dan martabat Patroli Kemanan Sekolah
- Dengan rasa sukarela akan berbakti kepada para pelajar pada khususnya dan masyarakat pemakai jalan pada umumnya.
- Akan bekerja dengan penuh berdisiplin serta tekun sehinga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan benar-benar terwujud